Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan

avatar potretkota.com
Polisi cek tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Polisi cek tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.

Potretkota.com - Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (11/10/2026).

Pengecekan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur.

Baca Juga: Rofi’i Disidang Korupsi Karena Terima Aliran Uang PKBM Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas menemukan bekas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Petugas juga mendapati papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa.

Baca Juga: YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean

Meski demikian, saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang beroperasi.

Temuan tersebut menjadi bahan penelusuran awal untuk memastikan kondisi kegiatan pertambangan di lokasi, termasuk kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu aspek yang perlu diverifikasi adalah kesesuaian titik koordinat lokasi pertambangan dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan. Proses tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.

Baca Juga: Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Kerabat demi Kuasai Motor

Hingga kini, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Kepastian mengenai status perizinan dan kesesuaian kegiatan pertambangan perlu diperoleh melalui verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. (dyt)

Berita Terbaru