Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui penuntut umum Fandy Ardiansyah Catur Santosa, S.H., M.H kembali menyeret terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2023–2024.
Setelah Nurkamto, Erwin Setyawan, Adi Purwanto, Mohamad Najib, dan Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah, kini giliran Rofi’i yang dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan
Dalam sidang pada Selasa (29/9/2026), Rofi’i didakwa menerima uang sebesar Rp606 juta atau setidak-tidaknya Rp444,12 juta terkait pengurusan perkara PKBM di Kabupaten Pasuruan. Perkara tersebut ditangani oleh penuntut umum Fandy Ardiansyah Catur Santosa, S.H., M.H.
Perbuatan yang didakwakan kepada Rofi’i disebut berlangsung pada Januari 2023 hingga Desember 2024. Sejumlah lokasi yang tercantum dalam surat dakwaan antara lain Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Kantor PKBM Sabilul Falah, Kantor PKBM Candradimuka, Rawon Bidadari di Kabupaten Kediri, serta Hotel Sahid Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Adi Purwanto, Mohamad Najib, dan Bayu Putra Subandi disebut menaruh kepercayaan kepada Nurkamto dan Rofi’i karena keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, Erwin Setyawan diketahui berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di instansi yang sama.
Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara korupsi PKBM tersebut telah dijatuhi hukuman pidana dengan besaran hukuman dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang berbeda-beda.
Baca Juga: YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean
Mohamad Najib dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.291.167.289. Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Nurkamto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan. Ia juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, Erwin Setyawan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.888.811.250, dengan pidana penjara selama tiga tahun sebagai pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Erwin telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp637.665.750.
Baca Juga: Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Kerabat demi Kuasai Motor
Adi Purwanto juga dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.628.284.692, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti apabila tidak membayar. Adi telah menyetorkan Rp19.120.000 untuk pengembalian kerugian negara.
Adapun Bayu Putra Subandi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260, dengan pidana penjara selama tiga tahun sebagai pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Bayu telah mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp191.690.000.
Dengan diajukannya Rofi’i ke persidangan, proses hukum perkara dugaan korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2023–2024 kembali berlanjut. Dakwaan terhadap Rofi’i akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi