Perkara Korupsi Kredit BRI Cabang Pare

Istri Terdakwa Andik Puji Sumarton Ungkap Perselisihan Rumah Tangga

avatar potretkota.com
Anis Susanti jadi saksi Terdakwa Andik Puji Sumarton.
Anis Susanti jadi saksi Terdakwa Andik Puji Sumarton.

Potretkota.com - Perselisihan Rumah Tangga Aipda Andik Puji Sumarton anggota Polres Kediri Kota yang terjerat korupsi BRI Cabang Pare, terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Anis Susanti istri Andik Puji Sumarton mengungkapkan, ambisi suaminya dalam berbisnis sangat besar. “Jadi maunya Pak Andik itu, kalau punya usaha pengen cepet berkembang. Obsesi Pak Andik besar, minta melejit instan,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Saksi: Program Bedah Rumah dari Kediri Digeser ke Sumenep

Tak heran, rumah tangga Anis dan Andik sering terjadi perselisihan. “Usaha saya sering dibandingkan dengan toko emas yang sudah lama berdiri. Saya sering cekcok dengan pak Andik. Kita sering berantem,” tambahnya menahan isak tangisnya.

Paling tragis, kalau terjadi perselisihan, Terdakwa Andik Puji Sumarton kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD) secara verbal. “Kalau marah, Pak Andik sering tidak mengakui anak pertamanya,“ jelas Anis dalam ruang sidang.

Meski terjadi perselisihan, hubungan suami istri antara Anis dan Andik masih terjaga. “Hubungan perkawinan sampai sekarang masih, tapi sekarang sudah tidak komunikasi lagi,” imbuh ibu dua anak ini.

Karena masuk dalam perkara Tipikor, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H, meminta agar Anis dan Andik tetap menjaga keutuhan hubungan rumah tangga. “Jadi, ini kan perkara utang buat bayar utang. Gali lubang tutup lubang. Jangan sampai sampai ada persoalan baru, kasihan anak anaknya,” tuturnya.

Mendengar keterangan Anis dan nasihat Majelis Hakim, Terdakwa Andik Puji Sumarton hanya diam saja. 

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

Tidak ingin panjang lebar, Anis pun berdiam. Namun, setelah sidang, Anis mengungkapkan sifat asli suaminya, Andik. “Kalau berantem ya fisik, dorong dan banting barang didepan anak. Ini hakim engga tau sifat aslinya. Demi Allah seperti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Andik Puji Sumarton didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pare, Kabupaten Kediri, pada periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara disebut mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan uraian dakwaan, Andik diduga melakukan tindak pidana bersama Aries Susanto, selaku Relationship Manager atau Account Officer BRI Cabang Pare, serta Oon Sutikno dan Sudarmanto yang disebut berperan sebagai calo atau pihak eksternal.

Baca Juga: Terdakwa Sebut Uang Jual Beli Jabatan Perangkat Desa untuk Kampanye Keluarga Bupati Kediri

Ketiganya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Aries Susanto tercatat dalam Putusan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Oon Sutikno dalam Putusan Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dan Sudarmanto dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Ketiga putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap pada 20 Februari 2026.

Dalam dakwaan, Andik disebut sebagai pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Cabang Pare. Jaksa menguraikan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,68 miliar atau menguntungkan sejumlah pihak lain dengan nilai yang bervariasi.

Pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan tersebut meliputi Aries Susanto sebesar Rp125 juta, Oon Sutikno sebesar Rp100 juta, Sudarmanto sebesar Rp418,5 juta, Agus Triono sebesar Rp5 juta, Sri Puji Rahayu sebesar Rp5 juta, Agung Cahyono sebesar Rp5 juta, Rudi Siswanto sebesar Rp5 juta, serta Atik Chusna Indana sebesar Rp103.784.750. (Hyu)

Berita Terbaru