Potretkota.com - Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, Sutrisno, mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pembiayaan kampanye.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sutrisno menyebut bahwa pada 2023 dirinya menerima Rp11 miliar dari total Rp13 miliar dana perangkat desa yang dikumpulkan dari 23 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pasangan Politisi NasDem Dedy dan Yuanita Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember
Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang bank dan mendukung kampanye istrinya, Dwiningsih Desiani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan.
Sutrisno dalam persidangan juga mengaku, hasil jual beli jabatan juga dipakai biaya kampanye keluarga Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana anak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yakni Wara Sundari Renny Pramana anggota DPRD Jawa Timur dan Pulung Agustanto anggota DPR RI.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
“Setahu saya, Bu Reni itu budenya Mas Bupati, sedangkan Pulung itu omnya Mas Bupati,” kata Sutrisno, Selasa (7/4/2026).
Pengakuan ini mengindikasikan adanya aliran dana dari praktik ilegal yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral. Hal tersebut berpotensi melanggar aturan pembiayaan politik serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember
Selain untuk kampanye, Terdakwa Ketua PKD Imam Jamiin, Bendahara Sutrisno, dan Humas Darwanto menggunakan dana puluhan miliar juga untuk “pengamanan” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan lembaga kontrol sosial. (Hyu)
Editor : Redaksi