Potretkota.com - Ketua PKD Imam Jamiin, Bendahara Sutrisno, dan Humas Darwanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Terdakwa Imam Jamiin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta, dengan memperhitungkan uang titipan ke negara yang telah disetorkan sebesar Rp802.900.000. Kelebihan sebesar Rp122.900.000 dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Darwanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun terdakwa Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.405.300.000. “Jika terpidana tidak membayar, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun,” ujar I Made Yuliada.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto didakwa oleh Kejaksaan menerima aliran dana dari peserta seleksi dalam proses pengisian, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2023.
Dengan mengatasnamakan Paguyuban Kepala Desa (PKD), para terdakwa berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp13.165.000.000 dari 320 peserta yang tersebar di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
Dalam persidangan terungkap bahwa dana sebesar Rp13 miliar tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah oknum, antara lain dari unsur TNI, Polri, jaksa, camat, LSM, dan wartawan. Selain itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan kampanye Dwiningsih Desiani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan.
Hasil jual beli jabatan juga dipakai biaya kampanye keluarga Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana anak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yakni Wara Sundari Renny Pramana anggota DPRD Jawa Timur dan Pulung Agustanto anggota DPR RI. (Hyu)
Editor : Redaksi