Potretkota.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur (Jatim) Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA. CICHM disebut-sebut sudah terima uang pungutan liar (pungli) saat menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Saat itu, Nurkholis disebut terima Rp100 Juta dan Sapi Idul Adha serta cinderamata emas dari aliran uang perizinan air tanah Dinas ESDM Jatim.
Baca juga: Gerebek Sabu Kunti: 19 Orang Ditangkap, 2 Bandar Diduga Lolos
"Sapi Idul Adha diberikan Nurkholis saat menjabat Pj. Wali Kota Probolinggo," kata Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H, Rabu (14/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Atas penerimaan tersebut, Umar Faruk koordinator Gerakan Putra Daerah (GPD) angkat bicara. "Ini tidak bisa dibiarkan, kami meminta agar Kejaksaan ikut menyeret Nurkholis ke Pengadilan Tipikor," tegasnya, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: Pungutan Liar Perizinan ESDM Jatim Tembus Rp4 Miliar
Untuk diketahui, dalam perkara pungutan liar di ESDM Jatim, Kejaksaan hanya menyeret Aris Mukiyono, Hermawan dan Ertika Dinawati.
Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim menerima Rp445 juta, Hermawan Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah ESDM Jatim Rp230 juta dan Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Rp317 juta.
Baca juga: Kasus LPG Oplosan Pandean Pasuruan Melebar ke Luar Kota
Sedangkan Oni Setiawan Kepala Bidang Pertambangan yang meninggal dunia dalam rumah tahanan Kejaksaan dan pegawai ESDM Jatim lain juga menerima aliran pungli, total keseluruhan uang tidak sah Rp4.090.850.000. (Hyu)
Editor : Redaksi