Potretkota.com – Pengakuan mengejutkan dalam sidang, Roy Haryono Direktur PT Lentera Media Nusantara (LMN), mengungkapkan Renny istri Aris Mukiyono, eks Kepala ESDM Jatim memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik Kejaksaan.
Hal itu terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026). Renny disebut Kejaksaan telah merintangi penyidikan atau mencoba menghilangkan barang bukti yang dibawa Roy Haryono.
Baca juga: Nurkholis DLH Jatim Kembalikan Uang Pungli Dinas ESDM Jatim
“Memang hari Sabtu saya didatangi istri pak Aris namanya Renny. Saya dapat surat dari Pak Aris, dan kemudian diminta untuk menghapus bukti kepemilikan uang Rp1,5 miliar,” kata Roy Haryono.
Menurut Roy Haryono, oleh Aris disuruh mengaku uang Rp45 juta sebagai hutang. “Padahal uang tersebut bukan uang cicilan tetapi untuk mengkondisikan LSM di Banyuwangi demi kelancaran pembangunan bisnis Wizzmie di Banyuwangi,” jelasnya.
Baca juga: Pungli Dinas ESDM Jatim: Mens Rea Dewi Kurniawati Dinilai Terpenuhi
Aris Mukiyono diakui Roy Haryono, setiap proyek juga meminta fee 30 persen. Karena akrab sebagai vendor lama, Roy Haryono juga diminta untuk membuat rekening BCA atas nama Aris Mukiyono.
“Buat rekening BCA atas nama saya katanya untuk duit lanang. Semua uang entertainmen masuk sana,” tambah Roy Haryono.
Baca juga: Aris Mukiyono ESDM Jatim Sering Transfer ke Rara Fredirica Jakarta
Menanggapi hal ini, Aris Mukiyono membantahnya. “Tidak ada uang lanang, istri tau,” dalihnya.
Soal permintaan menghapus bukti, Aris Mukiyono berkelit bukan merintangi penyidikan. “Soal surat itu, saya ingin menyelamatkan, bukan menyeret. Saya buat surat untuk istri,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi