Kupas Pidana dalam KUHAP Baru

Agus Kasiyanto Hakim Tipikor Surabaya Isi Acara SEMARAK 2026

avatar potretkota.com
Dokumen SEMARAK 2026.
Dokumen SEMARAK 2026.

Potretkota.com - Seminar Anti Korupsi (SEMARAK) menjadi forum akademik yang diinisiasi oleh Pengurus KPS Bela Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur dan Panitia Pelaksana untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dalam perspektif hukum acara pidana dan pertanggungjawaban pidana subjek hukum.

Mengusung tema “Menguji Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Subjek Hukum dalam Paradigma KUHAP Baru”, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Jalankan Program Minggu Kasih Kapolri

Dalam kegiatan ini, panitia mengusulkan Dr. H. Agus Kasiyanto., S.H.,M.H.,M.Kn salah satu Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebagai narasumber untuk memberikan perspektif praktis mengenai proses penanganan perkara korupsi dari sudut pandang peradilan.

“Pembahasan seminar akan berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, tahapan proses hukum acara tindak pidana korupsi pasca berlakunya KUHAP baru. Kedua, penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan perseorangan maupun korporasi. Ketiga, perspektif hakim dalam menilai dan memeriksa perkara tindak pidana korupsi,” jelas Agus Kasiyanto.

Baca Juga: Kepala MTsN Kota Pasuruan Klarifikasi Insiden Pengeroyokan dan Perekaman di Kamar Mandi

Sebagai pembuka, seminar juga diharapkan menghadirkan pengenalan mengenai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk peran dan kedudukannya dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia. Pengenalan ini menjadi landasan bagi peserta untuk memahami proses penanganan perkara sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam mengenai hukum acara dan pembuktian.

Melalui SEMARAK, mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum, diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman normatif mengenai regulasi antikorupsi, tetapi juga mampu mengembangkan perspektif kritis terhadap penerapan hukum dalam praktik peradilan. 

Baca Juga: Aries Agung Paewai Bantah Terlibat Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim

Pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana perseorangan dan korporasi menjadi relevan untuk mengkaji bagaimana hukum menempatkan tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.

Selain itu, seminar ini diharapkan dapat mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penegakan hukum, sehingga peserta dapat memahami tantangan pembuktian, pertimbangan hakim, serta dinamika penanganan perkara korupsi dalam kerangka hukum acara pidana yang baru. (Hyu)

Berita Terbaru