Potretkota.com - Sejumlah pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) serta konsultan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/10/2026).
Antara lain, Alfan Hasan, Ryan Andy Sasmita, Ariful Bhuana, Maulida Audrey Aisyah, Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka Widianti Ady, Gabriel Otristalistyawan, Wiella Ayu Tri Buana Tungga Dewi, Zidny Ilma Andromeda, dan Ismaul Husnah.
Baca Juga: Istri Aris Mukiyono ESDM Jatim Minta Roy Haryono Hapus Bukti
Selain itu, dari pihak konsultan yang mengurus perizinan diantaranya Hananta Dwi Marta, Augustinus Yuriwidodo, Tri Murniati, Ir. N Ari Bayashi dan Dwi Novianti.
Dalam persidangan, pihak konsulatn mengaku setiap perizinan rekomendasi teknis (Rekomtek) dimintai uang Rp4-5 juta, untuk percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Eks Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ariful Bhuana mengatakan, saat menjabat Januari 2024 sampai Desember 2025, semua perizinan tidak melalui meja kerjanya. “Surat masuk seharusnya melalui sekretaris, ada paraf, dulu era Pak Nurkholis begitu. Tapi, ketika Pak Aris menjabat, surat hanya lewat meja saya seminggu, setelah itu tidak ada lagi,” katanya.
Baca Juga: Nurkholis DLH Jatim Kembalikan Uang Pungli Dinas ESDM Jatim
Tidak ingin salah dalam bekerja, lantas Ariful Bhuana bertanya kepada Aris Mukiyono saat menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim. “Saya sempat menanyakan, katanya tidak masalah. Kebijakan ditangan beliau. Jadi Kabid langsung ke Kadis, itu kebijakan Bapak Aris sendiri. Pimpinan punya hak,” tambahnya.
Ariful Bhuana, selama menjabat saat dikantin Dinas ESDM Jatim pernah mendengar pengusaha mengelu karena ada pungli. “Mereka mengelu diminta sejumlah uang untuk perizinan,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ariful Bhuana lalu memanggil jajaranya untuk dilakukan pembinaan. “Saya kumpulan, Saya bilang jangan mempersulit pengusaha,” akunya.
Baca Juga: Pungli Dinas ESDM Jatim: Mens Rea Dewi Kurniawati Dinilai Terpenuhi
Sementara, para saksi dari konsultan menyatakan, untuk mengurus satu perizinan di Dinas ESDM Jatim ada biasa percepatan Rp4 juta sampai Rp5 juta. Masing-masing mengeluh karena biasa yang timbus bisa tembus Rp30 juta hingga Rp75 juta.
“Kalau tidak biaya, izin tidak bergerak,” jelas para konsultan dipersidangan. (Hyu)
Editor : Redaksi