Ahli Waris Minta Sengketa Tanah Desa Dawuan Dilanjut
(kiri) Lujeng Sudarto (kanan) Agus Hariyanto

Dianggap Laporan Polisi Mandek

Ahli Waris Minta Sengketa Tanah Desa Dawuan Dilanjut

Potretkota.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara mendesak Polres Pasuruan untuk menangani kasus sengketa tanah yang ada di Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ahli waris pada 26 Januari 2022. Namun sampai saat ini, hampir 1 tahun tidak ada kabarnya. Atas hal itu, ahli waris geram.

Ketua LBH Pijar Nusantara, Lujeng Sudarto meminta penyidik Polres Pasuruan segera menangani dan menyelsaikan kasus sengekta tanah tersebut. Karena kalau tidak, akan menjadi presiden buruk bagi Polres Pasuruan.

"Atas hal itu, saya akan mengawal sekaligus mendampingi pihak ahli waris yang merasa dirugikan. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, saya akan mempertanyakan ke Polres Pasuruan sampai sejauh mana proses kasus sengketa tanah tersebut. Hal ini semata-mata pihak ahli waris meminta keadilan," kata Lujeng.

Menurut Lujeng, korupsi kekuasaan terjadi jika aturan disalahgunakan dan tidak dijalankan dengan baik. Tidak dijalankan aturan, menjadikan penanganan aturan hukum menjadi diskriminatif. "Nah, persoalan tersebut dapat menjadi rentan diperjualbelikan," tandas Lujeng.

Sementara, Ahli Waris yakni Agus Hariyanto (40) mengakui kasus sengketa tanah, sudah lama dilaporkan ke Polres Pasuruan pada 26 Januari 2022, namun sampai saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan. "Untuk laporanya terkait dugaan pemalsuan hibah. Dalam hibah itu terdapat 5 bidang tanah dan ada bangunan, yang mana obyek itu akan diterbitkan menjadi Surat Hak Milik (SHM)," ungkapnya.

Agus Hariyanto menjelaskan, terkait dugaan pemalsuan tersebut, dilakukan oleh AH, MF, yang tak lain anak angkat dari saudara tertua kakek neneknya. Modus, AH dan MF membiarkan 27 saudara-saudaranya mengambil atau memanfaatkan tanaman yang ada dilahan seluas 5 hektar itu. Tetapi dibalik kebaikanya, AH dan MF secara diam-diam mau menguasai lahan tersebut dengan mensertifikatkan surat melalui program PTSL yang diajukan ke Kepala Desa Dawuansengon.

Ditambahkan Agus, bahwasanya dalam penguasaan hibah terdapat kejanggalan. Sebab ada indikasi pemalsuan data yang melibatkan pihak perangkat Desa. Karena tiba-tiba AH dan MF punya surat penguasaan hibah tahun 1993 yang menegaskan bahwa surat hibah itu resmi. "Untungnya, belum sampai surat hibah itu di sertifikatkan, saya memblokir pengajuan surat itu melalui BPN Kabupaten Pasuruan," tambahnya.

Atas hal itulah, dengan data yang ada, saya minta pendampingan LBH Pijar. "Hal ini semata-mata agar Polres Pasuruan serius menangani perkara yang sudah pernah saya laporkan sampai proses SP2HP. Sebab pada intinya saya minta keadilan dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Namun sayang, pihak Polres Pasuruan belum dapat dikonfirmasi alasan laporan yang dianggap mandek oleh Agus Hariyanto. (Mat)

Keluarga Heran Holil dan Rosida Dituntut Sama 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengacara Kecewa Saksi DPUPKP Ponorogo