Potretkota.com - Mahabubah, istri terdakwa Mohammad Holil selaku Ketua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam heran, suaminya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dituntut sama dengan terdakwa Rosidah, Pj Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan tahun 2016, yaitu 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kok bisa sama tuntutannya," kata Mahabubah usai sidang terisak sembari meneteskan air mata, Rabu (7/12/2012), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Alasannya heran, karena suaminya sudah lama membayar kerugian negara, Rp 150 juta, sedangkan baru saja Rosidah mengembalikan Rp137.939.400. "Padahal kerugian dari suami hanya Rp 100 juta," tambahnya.
Sebelumnya, JPU Umu Lathiefah, SH mengaku menerima uang penitipan dari terdakwa Mohammad Holil, Rp 150 juta. Uang sebesar itu dititipkan pada saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan. Uang kelebihan Rp 50 juta, akan dikembalikan kepada terdakwa Holil. "Kelebihan uang dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Sementara, paketan Rosidah dan Holil, oleh JPU Kejari Bangkalan, yaitu Zainal Arifin Bendahara Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan periode tahun 2016, dituntut 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 144.400.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Umar Sugianto Sekretaris Desa Karang Gayam Bangkalan, dituntut 5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti, Rp 205.000.000 subsider kurungan 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa, sebelumnya didakwa merugikan negara atas penggunaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) total Rp 587.339.400. (Hyu)