Potretkota.com - Sidang perkara korupsi terkait Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo masuk tahap penuntutan, Rabu (7/12/2022).
BERITA TERKAIT: Usman dan Anton DLH Disebut Terima Uang Penyedia
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Ir. Usman, MM, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana SH, dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diminta mengganti uang ketugian negara Rp 182 juta subsider 3 tahun 3 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Sujarwo, S.Sos. MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra, ST dan Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi ST, dituntut sama, yaitu 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 subsidair 6 bulan kurungan.
Yudhistira Hari Sandi, Toni Wahyudi, Yudi Kristanto
Untuk Dr. Yudhistira Hari Sandi, ST., M.Si Direktur CV Qolbu Persada atau Penyedia Jasa Konsultansi Lingkungan-Penyusunan UKL-UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, beserta stafnya Yudi Kristanto dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Yudhistira Hari Sandi diminta mengganti kerugian negara Rp 268.376.900 subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. Sedangkan Yudi Kristanto, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 199.200.000, subsider selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan.
JPU menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primiair.
Seperti diketahui, dalam pengadaan pekerjaan Penyusunan UKL-UPLKegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Situbondo, para terdakwa dianggap merugikan uang negara Rp 676.376.900. (Hyu)