Potretkota.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Hadi Danan Joyo ST, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sutadji ST dan sekretarisnya almarhum Karjito S.Sos beserta anggotanya Mahfud Effendi ST, Pemenang pelaksana lelang CV Diyah Kencana Endro Purnomo, juga Bambang Risdianto ST pengawas dari CV Scala Engineering telah melakukan pekerjaan tahun anggaran 2017, untuk Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Namun sayang, pekerjaan yang menelan anggaran Rp 1.363.507.000 dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selisih Rp 438 juta. Saat dilakukan penyidikan oleh Polres Ponorogo tahun 2019, hasilnya negara dirugikan Rp 940 juta.
Menurut saksi Dwi Puspitorini ST MT Kasi Bina Teknis Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), saat itu proyek Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang Kabupaten Ponorogo, mengajukan anggaran ke Pusat, Rp 2 miliar lebih. “Tapi hanya direalisasi Rp 1,3 miliar sekian, saya lupa pastinya,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Dwi Puspitorini yang punya kewenangan perencanaan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar, kemudian secara acak menunjuk PPK dan PPHP sesuai dengan kemampuan. “Berdasarkan personil, saya bagi sesuai dengan kemampuan teman-teman,” tambahnya.
Perempuan berjilbab ini tidak mengetahui jika kemudian proyek dikerjakan oleh Ferdiansyah Himawan ST, selaku Direktur CV Cahaya Karya. “Saya engga tau, karena yang berkontrak PPK dan penyediam,” urai Dwi Puspitorini.
Hal senada disampaikan Jamus Kunto Purnomo ST, M.Si Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) semua dipercayakan oleh Dwi Puspitorini. “Tidak ada tanggungan jawab ke saya, karena saya percaya kepada staf,” dalihnya.
Proyek kemudian bermasalah karena kelebihan bayar, Jamus mengaku setelah ada pemeriksaan dari BPK. “Ada kerugian pembayaran, saya tidak ingat jumlahnya. Tapi diminta ada pengembalian,” ujarnya.
Setelah tau ada kelebihan bayar, Jamus Kunto Purnomo kemudian mengundang CV Diyah Kencana Endro Purnomo di Sekda Kabupaten Ponorogo. “Yang datang malah Ferdi (Ferdiansyah Himawan),” jelasnya.
Jamus Kunto Purnomo mengaku, pekerjaan ini juga ada pengawasnya, dari CV Scala Engineering. “Seingat saya, konsultan pengawas penunjukan langsung. Kewajiban laporan pada hari tertentu, periode tertentu hingga laporan akhir. Semua dilaporkan ke PPK,” imbuhnya.
Sementara, R Indra Priangkasa SH MH pengacara terdakwa Nur Hadi Danan Joyo, Sutadji, Mahfud Effendi menanggapi para saksi Dwi Puspitorini dan Jamus Kunto Purnomo yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengaku kecewa. Sebab, akibat floting PPHP secara acak mengakibatkan kliennya jadi pesakitan.
“Dalam Pepres kan jelas, untuk menerbitkan SK PPHP ada di Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas. Tapi kemudian orang-orang ini menjadi terdakwa akibat floting. Sifat SK kolektif kolegial artinya representatif,” ungkapnya.
Indra Priangkasa pun menyangkal, jika proyek yang dimenangkan CV Diyah Kencana dilimpahkan ke Ferdiansyah Himawan ST, selaku Direktur CV Cahaya Karya. “Kalau bicara peralihan pekerjaan harus formal, maka dibuatkan perjanjian. Yang terjadi tidak ada pengalihan pekerjaan, hanya saja kurang tenaga. Maka Ferdiansyah Himawan bagian dari CV Diyah Kencana,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Satrio Budi Nugroho SH mengaku, pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang Kabupaten Ponorogo ada konsultan pengawasnya, CV Scala Engineering. “Rujukan pengawas itu dilakukan penunjukan langsung, anggarannya sekitar Rp 59 juta sekian. Tapi (konsultan pengawas) ini hanya dijadikan saksi. Padahal, menurut para saksi, konsultan pengawas ikut bertanggungjawab dilapangan, ada laporan hari perhari hingga akhir pekerjaan,” imbuhnya.
Berdasaran penelusuran, Bambang Risdianto ST selaku Direktur CV Scala Engineering pernah jadi terpidana korupsi tahun 2015 lalu. Saat itu, Bambang Risdianto sebagai jasa konsultan perencana dan pengawas teknis pembangunan gedung perpustakaan Madarasah Aliyah Negeri Keboan Jombang suber dana APBN tahun anggaran 2012 dinyatakan bersalah karena ikut merugikan negara Rp 93,6 juta.
Karena itu, Bambang Risdianto oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH MH, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Hyu)