Potretkota.com - Lilik Wijayati Budi Utami, tersangka korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2017, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini dilakukan dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke bagian penuntutan.
Pada saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang pada waktu itu dalam keadaan sock dengan mengenakan pakaian hitam bercadar sempat berteriak lantang dihadapan wartawan bahwa dirinya mangaku di suruh mantan Kadispora yaitu Munip. "Ia saya di suruh Munip. Dia bajingan! setiap kegiatan saya diminta 10 persen disetor langsung ke bendahara dan dipotong melalui PPTK," jelasnya lantang, Kamis (19/9/2019) sore.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, ini merupakan proses tahap II. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pemberkasan sudah dinyatakan lengkap. "Insyallah dalam jangka waktu dekat, besok pagi berkas kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Nanti kami akan segera minta jadwal untuk segera menyidangkan kasus ini," katanya.
Denny menyebut, nyayian Lilik Wijayati akan diuji nanti dalam fakta persidangan. "Karena, keterangan dan bukti yang kuat itu disampaikan di muka umum atau di persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Apalagi nilai kerugian negara sudah ada. Tinggal menunggu dua alat bukti saja. Itu akan kami pastikan dan kami tidak akan tebang pilih. Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya," jelasnya.
Sementara, hingga berita diturunkan, Potretkota.com belum mendapatkan komentar atau tanggapan dari mantan Kadispora Abdul Munif. (Mat)