Potretkota.com - Gilang Rhamadhany Hadaning Putra, mantri BRI Unit Pule Kanca Trenggalek jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena mengambil uang pelunasan pinjaman dan angsuran nasabah lebih dari Rp 900 juta.
Uang tersebut, dipakai Gilang Rhamadhany Hadaning Putra untuk bisnis trading. Bukannya untung, terdakwa melalui istrinya dokter Rizky Tania Fadillah mengaku malah ditipu. "Baru tau kalau ada masalah, suami mengaku ditipu bisnis trading," ucapnya, Kamis (23/12/2022) di PN Tipikor Surabaya.
Sembari terisak, dokter Rizky Tania Fadillah mengklaim sudah membayar cicilan uang sekitar Rp 500 juta. "Sisanya, sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan. Kami akan terus membayar sesuai kemampuan kami," akunya.
Pasangan yang menikah tahun 2014 ini, sudah melakukan pembayaran secara resmi sejak Oktober 2021-Oktober 2022. "Setiap transfer, ada bukti ke transfer rekening KA Unit BRI Pule," tambah Rizky Tania Fadillah.
Sementara, Sugianto SH MHum dan Heri Bertuz SH usai sidang membenarkan hal tersebut. Kliennya Gilang Ramadhany Hadaning Putra sudah membayar kerugian BRI sekitar Rp 500 juta. "Sudah ada pembayaran," ucapnya.
Untuk diketahui, pada bulan Januari-September 2021, Gilang Ramadhani Hadaning Putra menerima pembayaran Kridit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pule Kanca Trenggalek, dari debitur sekitar Rp 900 juta. Uang sebanyak itu, sebagian didapat dari debitur yang menitipkan uang ke terdakwa Niken Sulastri, Rp 245.341.348. (Hyu)