Potretkota.com - Ashefuddin Ahmad oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan penjara. Alasannya, terdakwa melanggar Pasal 93 Undang Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Untuk terdakwa Ashefuddin Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Bunari menggantikan JPU Ubaydillah di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan, awalnya saksi Jamaludin dan isterinya saksi Riana Kurniawati memiliki anak perempuan bernama Shabryna Najwa Ulayya. Pada tahun 2003, saksi Jamaludin dan isterinya Riana Kurniawati bercerai dan menyerahkan anaknya Shabryna Najwa Ulayya yang saat itu masih berusia 8 (delapan) bulan kepada keluarga kakaknya yaitu terdakwa Ashefuddin Ahmad dan isterinya untuk diasuh dan dirawat sebagai anak. Terdakwa Ashefuddin Ahmad kemudian bersedia mengasuhnya dan mengganggap Shabryna Najwa Ulayya sebagai anak kandung sendiri.
Karena terdakwa Ashefuddin Ahmad bermaksud anak Shabryna Najwa Ulayya kelak tidak minder apabila ditanya orang lain perihal orang tuanya sehingga membuat terdakwa berfikiran untuk mengajukan akte kelahiran dengan identitas baru untuk Shabryna Najwa Ulayya dengan merubah tempat kelahiran dan namanya menjadi Shabryna Ayustina Hanefia.
Adapun Shabryna Najwa Ulayya sendiri sebenarnya dilahirkan di sebuah Rumah Sakit Bersalin di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2003 dan sudah diberi nama Shabryna Najwa Ulayya oleh saksi Riana Kurniawati selaku ibu kandungnya saat itu akan tetapi Akte Kelahiran Shabryna Najwa Ulayya yang diterbitkan Dispendukcapil Jakarta Timur hilang tidak diketemukan.
Karena saat itu terdakwa Ashefuddin Ahmad belum dikaruniai anak dari pernikahannya dengan saksi Jushwita Kurniati maka terdakwa merubah nama anak perempuan tersebut menjadi Shabryna Ayustina Hanefia dengan cara mengajukan permohonan pembuatan Akte Kelahiran baru ke Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya.
Bahwa proses pembuatan Akte Kelahiran untuk Shabryna Najwa Ulayya terdakwa Ashefuddin Ahman meminta tolong kepada saksi Tjahja Moentoyo dan saksi Tjahaya Moentoyo menyanggupi untuk membantu mengurus Akte Kelahiran Shabryna Najwa Ulayya dan meminta persyaratannya diantaranya Surat Keterangan Lahir, kemudian terdakwa Ashefuddin Ahmad meminta pertimbangan kepada ayah terdakwa yaitu KH. Ahmad Syairozi (alm) dan ayah terdakwa kemudian menghubungi saksi Yuniswatin yang berprofesi sebagai Bidan di Desa Plumpang Tuban, dan meminta tolong agar dibuatkan Surat Keterangan Kelahiran a.n. Shabryna Ayustina Hanefia.
Surat Keterangan Kelahiran yang dibuat dianggap tidak berdasarkan fakta yang sesunguhnya tersebut telah jadi dan diambil oleh terdakwa di rumah saksi Yuniswatin di Desa Plumpang Tuban.
Atas kejadian pemasulan surat atau dokumen berupa keterangan lahir tersebut maka terdakwa dilaporkan oleh Ninik Pudji Asturi ke Polisi. (Tio)