Potretkota.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana Tri Endang Astuti Binti Solek Sutrisno, di Perumahan Tropicana Residence Batam, Jumat (8/1/2021)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyapaikan, buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana Tri Endang Astuti terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang isinya untuk pembelian Jual beli Villa Balj Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Leonard.
Leonard menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tambahnya.
Tri Endang Astuti akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali. (Tio)