Potretkota.com - Pengembalian uang pungutan liar (pungli) senilai Rp1,3 miliar, menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan yang menjerat terdakwa Jatmiko Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Wilayah Jawa Timur pada Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia.
Terlebih hal itu disampaikan oleh Wahyu istri terdakwa Kades Jatmiko di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya. "Suami saya kan sudah ditahan. Tapi tiba-tiba ada aparat penegak hukum datang menemui anak saya, dini hari. Katanya ada utusan Pak Jokowi mau bantu suami. Karena anak saya tidak bisa membuat keputusan, besoknya orang tersebut disuruh datang kerumah menemui saya," terang Wahyu, Rabu (20/9/2023).
Aparat penegak hukum dimaksud Wahyu dalam persidangan berinisial S dan P dari Polsek Purwodadi, B dari Polsek Purwosari, BT juga F dari Polres Kabupaten Pasuruan.
Besoknya, aparat penegak hukum datang kerumah Wahyu jam 10 malam. Karena bertamu pada malam hari, ibu dua anak ini pun memanggil pihak RW. Kedatangannya ternyata bersama pengacara buronan Siti Fikriyah Khuriyati. Mereka menyampaikan hal serupa, yaitu ingin membantu meringankan suami Jatmiko yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan, dengan cara mengembalikan uang redistribusi yang sudah dipungut panitia Rp1,3 miliar.
"Saat itu saya bilang ke mereka, kalau dari Pemerintah mau bantu, saya minta sertifikat warga dikembalikan, saya juga meminta agar suami dan lainnya dibebaskan. Karena tidak bisa, saya tolak. Saya hanya minta doa saja," tegas Wahyu dalam persidangan.
Karena ditolak, besoknya mereka datang kerumah tetangga Bu Lurah depan rumah, dengan maksud dan tujuan yang sama. Yakni menawarkan pengembalian uang yang sudah dipungut dari warga. "Disitu mereka juga ditolak, mereka akhirnya datang ke rumah Eko Wibowo," jelas Wahyu gamblang.
Sementara, usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa mengatakan, barang bukti pungutan sudah disita dari panitia resdritibusi Tambaksari kurang lebih Rp118 juta.
"Jadi uang yang kami sita dari panitia itu dalam bentuk rekening, sekitar Rp118 juta. Itu kemungkinan yang sudah dikembalikan sisanya dari yang Rp1,3 miliar," ujar Dimas.
Karena itu, tidak menutup kemungikan setelah sidang perkara yang menjerat Jatmiko, Cariadi dan Suwaji, Kejari Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemeriksaan tahap berikutnya terhadap istri Jatmiko. "Nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa. Kalau kemungkinan dan dibutuhkan, pasti kita panggil," pungkas Dimas. (Hyu)