Bos CV Scala Engineering Terancam Dipidana Lagi
Direktur CV Scala Engineering Bambang Risdianto ST

Bos CV Scala Engineering Terancam Dipidana Lagi

Potretkota.com - Meski pernah jadi narapidana dan diblacklist oleh Departemen Agama (Depag) karena korupsi jasa konsultan perencana dan pengawas teknis pembangunan gedung perpustakaan Madarasah Aliyah Negeri Keboan Jombang sumber dana APBN tahun anggaran 2015, Direktur CV Scala Engineering Bambang Risdianto ST dipercaya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, untuk menjadi pengawas proyek Peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.

"Itu sudah lama," singkat Bambang Risdianto, Kamis (22/12/2022) usai menjadi saksi sembari tergesa-gesa pergi meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Akibat jasa konsultasi pengawasan yang diberikan DPUPKP Kabupaten Ponorogo kepada CV Scala Engineering disubkan ke CV Megah Consult, proyek sipil dengan anggaran Rp 1,3 miliar telah merugi Rp 940 juta.

Hal itu diketahui saat sidang, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Hadi Danan Joyo ST, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sutadji ST dan sekretarisnya almarhum Karjito S.Sos beserta anggotanya Mahfud Effendi ST, Pemenang pelaksana lelang CV Diyah Kencana Endro Purnomo, Direktur CV Cahaya Karya Ferdiansyah Himawan ST.

Menurut Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, Bambang Risdianto selaku Direktur CV Scala Enggenering terkesan lepas tangan dan tidak niat dalam pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.

Terlebih, pengusaha dari Jombang tidak diseret ke pengadilan Tipikor Surabaya. "Ini (Bambang Risdianto) harusnya Pasal 55 KUHP (ikut serta)," tegas I Ketut Suarta.

Tanpa sebab, Bambang Risdianto diketahui dalam persidangan selain memberikan pekerjaan kepada orang lain juga telah memanipulasi data pengawasan. "Dari awal sudah tidak ada niat, pekerjaan diberikan orang lain. Hanya ambil keuntungan saja. Ini namanya pola kerja yang curang," pungkas I Ketut Suarta.

Mendapati hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tartilah Restu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kepada R. Indra Priangkasa SH MH salah satu pengacara terdakwa mengaku sudah menyikapinya. "Iya sudah diusulkan. Tapi kan proses P19 tidak sebentar," singkatnya. (Hyu)

Tanpa Keahlian, CV Scala Engineering Dipercaya DPUPKP Ponorogo Awasi Proyek Miliaran Rupiah
HISNU Doa Bersama untuk Ganjar Presiden 2024 di Haul ke-13 Gus Dur