Korupsi UPN Veteran Jatim, Pengacara Ogah Tanya Saksi
saksi anggota Primkop UPN Veteran Jatim

Korupsi UPN Veteran Jatim, Pengacara Ogah Tanya Saksi

Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim, menghadirkan beberapa saksi, baik dosen, PNS atau staf, Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mereka diantaranya anggota Koperasi UPN Veteran Jatim, Eri Andaniwati, Purwati, Diana Amalia, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Endang Retnowati, Pawana Nur Indah, Muji Adi Widodo.

Rata-rata, dalam persidangan saksi menerangkan bahwa pernah hutang koperasi sebelum pertengahan tahun 2015. Utang ke koperasi, mulai Rp25 juta hingga Rp60 juta. Namun mereka menyangkal hutang lagi ke koperasi setelahnya, yakni Juli 2015.

"Kami utang cuma satu kali, tidak ada lagi," ucap Eri salah satu saksi.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh terdakwa Wiwik Indrawati pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN Veteran Jatim. Menurutnya, yang disampaikan semua saksi tidak benar adanya.

"Begini Pak Hakim, tidak benar itu. Semua saksi utang dikasih cek (koperasi) sudah cair. Kami kemudian mengajukan pinjaman ke Bank. Mereka (saksi) ditalangi dulu, pakai uang kas. Varian semua pencairan tidak sama," jelas Wiwik.

Sementara, usai sidang Wiwik Indrawati mengaku, tidak bisa menjelaskan lebih banyak karena ada batasan dari Majelis Hakim. "Kenapa meraka semua saksi kami cairkan lebih dulu, karena kalau tidak cair tiap hari saya ditelepon, dikejar-kejar minta cepet. Karena bertumpuk, utang mereka dimasukkan ke Bank," ujarnya.

Ditempat yang sama, Achmad Suhairi SH MH kuasa hukum terdakwa Wiwik Indrawati, Ketua Primkop UPN Veteran Jatim Yuliatin Ali S IR MM, dan Sekretaris Ir Sri Risnojatiningsih MP, ogah masuk bertanya pokok perkara kepada para saksi lantaran pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Saya jelas keberatan dengan saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Saya memang sengaja engga banyak tanya. Karena apa, BAP saja salah, terus apa yang diperiksa. Persidangan ini lucu, sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk punya Jaksa ataupun Majelis Hakim pemeriksaan tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, terus ngapain saksi diperiksa dalam persidangan," urai Suhairi. (Hyu)

PDIP Calonkan Eri Cahyadi di Pilgub Jatim? Ansori: Petugas Partai Harus Patuh
Eks Hakim Agung Anggap Terpidana Korupsi JLU di Kota Pasuruan Korban