Data Bantuan Hibah DPRD Jatim dan Bappeda Berbeda
Zaenal Afif Subeki dan Rusmin di PN Tipikor Surabaya

Data Bantuan Hibah DPRD Jatim dan Bappeda Berbeda

Potretkota.com - Data bantuan hibah yang dimiliki Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berbeda.

Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Zaenal Afif Subeki mengaku, jumlah anggota dewan 120 orang. Namun, tidak semua mendapat bantuan hibah. “Setahu saya, semua anggota dewan dapat bantuan hibah, kecuali dapil Surabaya. Karena, setahu saya Surabaya, pihak Pemerintah tidak menyetujui hibah,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/3/2023).

Berbeda dengan Rusmin Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim. Tercatat, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang mendapat hibah lebih dari 120 orang. “Ini data kalau engga salah dari staf,” ujarnya.

Karena itu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara hibah kebingungan. “Ini yang benar yang mana,” tegasnya, namun keduanya baik Zaenal Afif Subeki dan Rusmin tetap bertahan dengan pernyataanya.

Zaenal Afif Subeki dan Rusmin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto SH MH sebaga saksi Terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong, kepercayaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Untuk diketahui, Dalam periode tahun 2020 sampai 2023, DPRD Provinsi Jawa Timur, mendapat bantuan hibah totalnya Rp 8,3 triliun. Uang tersebut, dibagikan kepada anggota dewan sebagai alokasi rencana pembangunan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) disetiap wilayah.

Diantaranya, tahun 2020, Rp2.822.936.367.500. Tahun 2021, Rp1.993.243.057.000. Tahun 2022, Rp2.136.928.840.564 dan Tahun 2023, Rp1.416.612.250.000. (Hyu)

Pengacara Minta Terdakwa Islah Noor Dihukum Ringan
Terdakwa Korupsi Bumiaji Batu Dituntut 9 Tahun