Pengacara Minta Terdakwa Islah Noor Dihukum Ringan
pembacaan pledoi terdakwa Islah Noer

Pengacara Minta Terdakwa Islah Noor Dihukum Ringan

Potretkota.com - Agoes Suseno SH MH, pengacara Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember, H.M. Islah Noer, SH,MH, minta agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Alasannya, dalam perkara korupsi kredit macet ini, terdakwa, tidak mendapat keuntungan sama sekali.

"Jadi terdakwa Islah Noer ini dalam perkara ini serupiahpun sama sekali tidak mendapat bagian apa-apa," jelas Agoes Suseno, usai sidang, Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Agus, sapaan akrab pengacara terdakwa, Islah Noer pada tahun 2015 telah membantu menghasilkan keuntungan Bank Jatim Cabang Jember sekitar Rp 120 miliar. "Apakah prestasi ini tidak menjadi pertimbangan tersendiri," tegasnya.

Untuk itu, Agus meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya Islah Noer mendapat keadilan. "Jadi sebagai bahan pertimbangan, kami minta agar Islah Noer dihukum seringan-ringannya," tambahnya.

BERITA TERKAIT: Terdakwa Akui Uang Korupsi Mengalir ke Sultan Cirebon

Untuk diketahui, dalam perkar kredit macet Bank Jatim bernilai miliaran rupiah ini, menyeret beberapa nama. Diantaranya, Islah Noer, Direktur CV Mutiara Indah Moch Yunus dan Dosen di Jember, Dr. Ir Noor Salim, M.Eng, otak proyek wisata kesultanan di Cirebon.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Isa Ulinnuha, S.H., M.H menuntut masing-masing terdakwa, Islah Noer dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Moch Yunus sendiri dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Noor Salim, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bukan hanya itu, terdakwa Noor Salim juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp5.066.214.582,93, jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 tahun. (Hyu)

Sekda Bangkalan Istimewakan Bos CV Krueng Wayla
Data Bantuan Hibah DPRD Jatim dan Bappeda Berbeda