Potretkota.com - Sudiyanto Direktur CV Kembar Jaya selalu distributor pupuk dan Mubin UD Barokah pengecer pupuk di Jombang jadi pesakitan tindak pidana korupsi. Keduanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa merugikan negara Rp491.296.967,05.
Menurut dakwaan, Sudiyanto menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sedangkan, Mubin terdeteksi berani membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri. Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani.
Akibat kedua terdakwa melakukan manipulasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Jombang menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Hyu)