Eks Bupati Tulungagung Minta Bantuan Dana ke Fattah Jasin
(depan) Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno/dok

Eks Bupati Tulungagung Minta Bantuan Dana ke Fattah Jasin

Potretkota.com - Persidangan terdakwa Budi Setiawan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur periode 2016-2018, terus bergilir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadirkan saksi-saksi. 

Saksi yang dihadirkan tak lain dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, hampir semua saksi yang dihadirkan JPU, rantai suap terputus. Karena fakta persidangan, hampir semua saksi mengarah kepada almarhum Budi Juniarto Kepala Bidang Prasarana Wilayah Provinsi Jatim.

"Dari sekian banyak saksi, tidak ada yang bisa membuktikan uang mengalir ke terdakwa," jelas Samuel Hendrik SH kuasa hukum Budi Setiawan, Rabu (1/3/2023). 

Bahkan, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kepala PUPR Tulungagung Sutrisno, yang sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman 10 tahun 6 bulan penjara karena menerima fee proyek yang didanai APBD mengaku, hanya mengenal terdakwa Budi Setiawan secara tidak sengaja, tahun 2013 lalu, saat bertemu dengan Fattah Yasin mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Nurwiyanto mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. BACA JUGA: Akhmad Sukardi Ketua TAPD Monopoli Dana Hibah

"Saat bertemu Fattah Jasin, ada Nurwiyanto, Hendri Setiawan, Sudibyo, Agung Prayitno. Pak Budi Setiawan hanya ikut nimbrung saja," jelas Syahri Mulyo, Budi Setiawan teman sekolah Hendri Setiawan.

Tujuan bertemu Fattah Jasin, tak lain karena anggaran infrastruktur di Kabupaten Tulungagung kurang. "Kami kesana minta tolong untuk membantu dalam infrastruktur. Tidak ada pembahasan mahar," tambah Syahri Mulyo.

Senada, Sutrisno hanya sekali bertemu dengan pejabat Pemprov Jatim, Fattah Jasin, Nurwiyanto, Budi Setiawan. "Setelah berkenalan, saya tidak ikut masuk. Jadi tidak tau yang dibahas apa," akunya setelah itu baru tau kalau ada Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari Pemprov Jatim. (Hyu)

Lowongan Mahkamah Agung 2023, Ini Syaratnya
Terdakwa Korupsi PT Sier Puspa Utama Minta Bebas