Hakim Gazalba Lolos dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
Gazalba Saleh / dok. wikipedia

Riyadh: tidak ada kalimat suap

Hakim Gazalba Lolos dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Potretkota.com - Gazalba Saleh selaku mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat putusan sela mengabulkan eksepsi yang dibuat pengacara Gazalba Saleh. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” ujarnya.

Kedua, Fahzal Hendri menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. “Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

Dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh dalam persidangan, tuduhan suap dari pangecara asal Surabaya, Ahmad Riyadh yang mengurusi perkara izin limbah yang menjerat Jawahirul Fuad di Jombang tidak terbukti.

Menanggapi hal ini, Ahmad Riyadh pun tak bisa berkomentar banyak. “Saya tidak bisa tanggapi sebelum inkrah. Karena Jaksa masih banding. Terlalu dini kalau saya komentar. Dalam dakwaan ini tidak ada kalimat suap, tapi gratifikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Gazalba Saleh dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.

Salah satu alasan dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tidak dapat diterima karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

Selain itu, surat dakwaan batal demi hukum karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil tindak pidana yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan. (ono)

Puskurjar Tingkatkan Kurikulum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Irwan Daniel Mussry Tidak Hadir di Sidang Gratifikasi