Hakim Itong Ngaku Hutang Panitera Rp 20 Juta
Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat saat menjadi saksi Hamdan

Hakim Itong Ngaku Hutang Panitera Rp 20 Juta

Potretkota.com - Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dijadikan saksi tindak pidana suap atas nama penitera Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono, Selasa (26/7/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Itong Isnaini Hidayat mengaku, sama sekali tidak menerima suap dari panitera Hamdan, terlebih dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). "Saya tidak pernah terima uang dari Hamdan," akunya.

Pria kelahiran Brebes Juni 1967 ini mengklaim, menerima uang dari Hamdan bukan karena suap, tapi hutang piutang. "Saya hutang Rp 20 juta dari Hamdan, karena ada saudara sakit Covid-19. Tidak kepikiran hutang lainnya, karena mendadak," jelas Itong, hingga saat ini hutang belum terbayar.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto berpendapat lain. "Masak sih Hakim hutang PP (Panitera Pengganti). Panitera kan membantu tugas Hakim," ujarnya tidak percaya begitu saja.

JPU menyebut, dalam persidangan terdakwa Hamdan mengaku, sudah memberi uang kepada  Itong dari perkara gugatan waris job-joban Made Sri Manggalawati alias Lilian Rp 20 juta dan dari Darmaji Rp 40 juta. "Yang diakui hanya Rp 20 juta, itupun hanya hutang piutang," tambah Wawan.

Menurut JPU, pembuktian suap Itong berdasarkan petunjuk keterangan saksi-saksi yang berkaitan. "Kita kan melihat petunjuk, rekaman, percakapan, keterangan saksi, bukti lainnya, dan dikuatkan dari keterangan Hamdan," jelasnya.

Sementara, Itong Isnaini Hidayat melalui pengacaranya Aminullah SH MH meyakinkan, bahwa tidak ada bukti kliennya menerima uang dari PT SGP. " Kalau perkara OTT ini Pak Itong tidak pernah menerima uang sama sekali. Aliran uang ke Pak Itong hanya pengakuan sepihak saja," singkatnya. (Hyu)

Mantan Suami Keyko Jadi Pesakitan Tipikor
Wali Kota Izinkan Fashion Week di Jalan Tunjungan