Potretkota.com - Herry Luther Pattay S.STP, mantan Pegawai Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tongani SH MH diputus hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Herry Luther Pattay, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana sebagai Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Diberi Tugas Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus atau Untuk Sementara Waktu, dengan sengaja, Memalsu buku-buku atau daftar-dartar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” jelas Tongani Selasa, 27 Juni 2023.
Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Herry Luther Pattay dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Herry Luther Pattay didakwa menerima upeti dari 15 pengusaha untuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang sudah tidak berlaku alias izin mati. Total pungutan sekitar Rp80 juta. Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu dan Herry Luther Pattay ditetapkan tersangka sesuai No:KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022. (Hyu)