Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Amerika

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Amerika

Potretkota.com - Karena melanggar peraturan, Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di Surabaya International School (SIS), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak Romi Yudianto, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Washington Saut Dompak Napitupulu, menyampaikan, WNA bermana Metthew Leonard Gaetano dideportasi tanggal 8 Agustus 2019.

"Kami dapat laporan kalau bersangkutan (Metthew) melanggar izin kerja. Setelah itu, kami tindak lanjuti hingga panggilan resmi kedua kalinya. Belum sampai surat ketiga, Metthew datang ke kantor imigrasi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, Metthew kami deportasi," kata Washington diruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

Menurut Washington, pria kelahiran Indiana Amerika Serikat, Desember 1974 ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Jo Pasal 122 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ada pelanggan hukum yang dilanggar sehingga kami tindak tegas," akunya.

BACA JUGA: Pembina & Pengawas SIS Akan Polisikan Bendahara

Washington menambahkan, jika ada aduan lagi tidak menutup kemungkinan guru-guru WNA yang bekerja di SIS jalan Sekolah International, Citra Raya, Lakarsantri, Surabaya ini, yang melanggar izin kerja akan ada tindakan tegas.

"Jadi sampai saat ini belum ada laporan soal guru-guru WNA yang melanggar izin kerja," tambah Washington.

Menurut Washington, jika ada rektor, kepala sekolah ataupun guru WNA yang ingin bekerja di Indonesia, sebaiknya mengurus surat-surat resmi terlebih dahulu. "Jika ada tenaga asing, baik sekolah maupun kampus, sebaiknya mengurus surat ke Kementerian Pendidikan atau dinas terkait," pungkasnya. (Hyu)

Anggota Dewan Keluhkan Kinerja Bupati Pasuruan
Sengketa Kampung Bandarejo Masih Dibahas