Potretkota.com - Kasus Pembuangan Limbah Pabrik Gula (PG) Candi Baru Sidoarjo secara sembarang yang menyebabkan korban luka dan tewas, menjadi perhatian publik. Berdasar Surat B No 1930, sejak 17 Oktober 2018, perkara ini ditangani oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Untuk lebih jelasnya langsung tanya yang bersangkutan, Subdit Tipiter," kata Binti petugas Remin Polda Jatim, Senin (19/11/2018) kemarin.
Sementara, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Tinton Yudha Priambodo saat dikonfirmasi adanya kasus PG Candi Baru memilih tak bersuara. “Ke Humas aja,” singkatnya.
BACA JUGA: GPD Polisikan Direktur PG Candi Baru dan Kepala Dinas Lingkungan
Seperti dietahui, beberapa waktu lalu, limbah panas PG Candi Baru di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, sudah makan korban. Mereka adalah, bocah Davin, mengalami luka serius, September 2018 lalu. Sedangkan bocah Hendi meninggal dunia di ruang operasi RSUD Sidoarjo, awal Oktober 2018.
Agar tidak terjadi adanya korban lagi, Gerakan Putra Daerah (GPD) melaporkan Direktur PG Candi Baru, Ardian Wijanarko ke Polda Jatim. Surat aduan ini juga ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo Dian Wahjuningsih dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Diah Susilowati. (Tio)