Kejari Bangil Periksa  Dugaan Pungli Redistribusi Tanah
108 Orang Diperiksa

Kejari Bangil Periksa Dugaan Pungli Redistribusi Tanah

Potretkota.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah memangil ratusan peserta redistribusi tanah yang ada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. 
 
Pemanggilan itu dilakukan sedikitnya 108 orang. Hal tersebut untuk pemeriksaan dan klarifikasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) redistribusi tanah di Desa Tambaksari. Dalam klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/5/2023).
 
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, buntut pengaduan dari masyarakat yang didampingi oleh aktivis Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA). Sebab, redistribusi tanah itu diduga terdapat penyimpangan Pungli dan Mafia Tanah
 
Atas hal itu, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan fraksi PKB yakni Rudi Hartono. Pihaknya mendorong dan mendukung langkah kejaksaan melakukan pemeriksaan pada ratusan pemohon redistribusi tanah. Artinya, langkah kejaksaan sudah tepat jemput bola untuk melakukan penindakan mengumpulkan bukti-bukti tambahan nilai kerugianya dan tersangkanya.
 
"Selain itu, saya meminta usut tuntas, siapa dibalik dalang kasus dugaan pungli Redistribusi tanah tersebut. Karena saya kasian terhadap masyarakat kecil dan apa lagi ini menyangkut hajat orang banyak," tegas Rudi.
 
Rudi Hartono berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan segera ditetapkan tersangka. "Karena kalau Kejaksaan tidak cepat-cepat menetapkan tersangka, dikhawatirkan tersangka akan kabur atau menghilangkan barang bukti. Kemudian berharap kasus ini jangan terulang pada kedua kalinya," tutupnya.
 
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bangil, Roy Ardyan Nur Cahya mengatakan ada sebanyak ratusan orang yang di klarifikasi. Yang mana klarifikasi tersebut terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) redistribusi tanah. Saat ini masi tahap penyidikan. Hal itu untuk menguatkan adanya temuan pungli yang mencapai Rp 2,8 miliar.
 
Disamping itu, dari hasil klarifikasi tim penyidik kejaksaan ke warga menerangkan biaya redistribusi lahan yang disetor kepada panitia besarnya bervariasi tergantung luasan lahan yang dimohon. Paling besar biaya yang disetor kepada panitia mencapai Rp 80 juta. Padahal berdasar aturan, biaya yang harus dibayar hanya Rp 150.000 per bidang tanah yang dimohon. Namun keterangan warga ini masih akan dilakukan pendalaman. Terkait dengan bukti kepemilikan lahan (sertifikat) pemohon redistribusi yang saat ini ditarik kembali oleh panitia, akan dilakukan pemeriksaan tersendiri," tandasnya.
 
"Untuk saat ini kami masi berfokus pada dugaan tindak pidana pungli dan pada proses redistribusi lahan untuk menentukan calon tersangkanya. Nantinya kami akan telusuri sertifikat yang telah dibagikan Menteri ATR/BPN kepada pemohon, kenapa ditarik kembali. Selain itu, kami akan menelusuri kembali soal biyaya BPHTB," terangnya. (Mat)

Aspednak Bantu Atasi Penyebaran Virus Babi
The Great Journey Of Noah di Westin Surabaya