Kementerian PUPR BBPJN VIII Dilaporkan ke Ombudsman & BPKP Jatim

Kementerian PUPR BBPJN VIII Dilaporkan ke Ombudsman & BPKP Jatim

Potretkota.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Surabaya-Waru, kembali memenangkan PT Feva Indonesia proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 62,964,906,000.

Alasannya, kontraktor langganan Kementrian PUPR menawar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan harga terkoreksi Rp 46,889,906,000.

Gerakan Putra Daerah (GPD) menyebut, kontraktor pemenang proyek Jalan Tanjung Perak, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sarwojala, Jalan Kenjeran, Surabaya-Waru tidak layak menang lelang. Karena proyek sebelumnya di Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, amburadul.

Dianggap maladministrasi, GPD menyurati Ombudsman Jawa Timur. Laporan No 015/LI-2/II/2019/eks diterima tanggal 19 Febuari 2019. Tidak hanya ke Ombudsman, surat juga ditujukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Alasan menyurati dulu ombudsman, GPD menyebut jika maladministrasi merupakan titik awal terjadinya korupsi. "Maladministrasi itu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan korupsi," kata Purwanto, juru bicara GPD, Selasa (19/2/2019).

Sedangkan BPKP sendiri, diketahui tugasnya melakukan tindakan represif melalui perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami minta BPKP mengaudit penyelewengan APBN proyek Kementerian PUPR, khususnya di Jalan Kenjeran-Sidorame," paparnya.

Dengan adanya laporan yang sudah masuk, GPD meminta agar Ombudsman dan BPKP segera melakukan langkah tegas. "Kami minta agar kedua lembaga negara ini bisa melakukan langkah tegas agar nanti pekerjaan proyek Kementerian PUPR bernilai miliaran yang menyimpang segera ditindak lanjuti," tegas Wanto.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Feva Indonesia dipercaya menggarap proyek Kementerian PUPR di Jalan Kenjeran-sidorame, dengan APBN Rp 28.890.252.000.

Dari Rp 28.890.252.000, yang sudah terbayar, diduga banyak item pekerjaan yang belum tergarap atau tidak sesuai spek. Diantara, pekerja pada karb baru (pengecatan ulang), tidak melakukan pekerjaan FC 10, ataupun ketebalan aspal dibeberapa titik Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya.

"Kalau pihak Kontraktor tidak mengerjakan beberapa item saja, harusnya Kementerian PUPR juga tidak membayar sepenuhnya. Sisa uang yang tidak digarap, harus dikembalikan ke negara," tegas Wanto.

Mendapati PT Feva Indonesia menang tender lagi, Warso staf Kementrian PUPR Satuan Kerja PJN Metropolitan 1 PPK Pelaksana Jalan Nasional Surabaya-Waru, kepada GPD hanya geleng-geleng kepala. "Saya engga tau, tanya pimpinan saja. Saya hanya pengawas saja," dalihnya. (Hyu)

3 Manager Eight Spa Siapkan Jasa Cewek Import
Sowan Kyai, Prabowo Dihadang Pendukung Jokowi