Potretkota.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 sebesar Rp 430.229.107, Kepala Desa Paowan Situbondo Saiful Hady SPd oleh Ketua Majelis Hakim diputus hukuman 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Saiful Hady, S.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tongani SH, MH, Selasa (1/3/2022) kemarin.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 359.339.482 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara, Muhamad Faisol selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Paowan Situbondo oleh Majelis Hakim dijatuhkan pidana penjara selama 2, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 70.889.625 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah Tongani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Aditya Wardhana, SH.MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menuntut terdakwa Saiful Hady dan Muhamad Faisol dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Hyu)