Potretkota.com - Kastik, Koordinator Kelompok Pandu Makmur (KPM) Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto periode tahun 2016-2017 oleh I Ketut Suarta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi hukuman Subsider 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 tahun kurungan.
Selain itu, terdakwa Kastik juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 979.416.000. ”Jika tidak diganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Hakim I Ketut Suarta, Kamis (22/12/2022).
Hakim menilai, terdakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Raditya Eka Putra melalui JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menuntut terdakwa Kastik 6 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, pada tahun 2016-2017 Kastik dipercaya membuat proposal dan menyetorkannya ke UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) Dawarblandong serta mencatat angsuran dan menyetorkan angsuran dana realisasi pinjaman sebesar Rp 1,575 miliar. Dari sekian banyak, hanya dikembalikan ke UPK Dawarblandong Rp 595,584 juta. (Hyu)