Koruptor Bank Jatim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi menunjukkan uang negara yang dikembalikan oleh tersangka koruptor BK dan HK, Kamis, (02/11/2023).

Proses Tetap Lanjut

Koruptor Bank Jatim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Potretkota.com – BK dan HK, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) kepada Penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, (02/11/2023). 

“Jadi uang tujuh koma sekian ini akan saya titipkan ke rekening penitipan yaitu RPL di bank BNI. Seperti yang saya sampaikan sewajarnya sebatas memenjarakan banyak-banyak orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tapi komitmen kami sesuai dengan arahan pimpinan kami berusaha mengembalikan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi. 

“Dengan adanya pengembalian potensi kerugian uang negara ini tidak menghapuskan dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, dan dalam waktu dekat mereka para tersangka ini akan segera kami nyatakan lengkap atau P21 dan akan kemudian kami limpahkan di Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dan pembuktian,” tegas Aji. 

Uang tersebut merupakan uang titipan dari para tersangka yang merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama - sama Terkait Pemberian Kredit Dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura. 

Sebelumnya, pada tahun 2011 PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapat proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat melalui PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480, dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012. 

Terhadap pekerjaan tersebut, pada tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp20.000.000.000, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan. Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak. 

Ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo. Angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT. SEP kepada Bank Jatim di antaranya tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp2.757.000.000,00 sebagai pembayaran pokok. 

Lalu pada tanggal 03 November 2015 sebesar Rp5.742.323.178,00, dan tahun 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp3.947.876.323,42. Dua pembayaran tersebut merupakan sebagai pembayaran pokok. Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka ini, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian. 

Untuk diketahui, BK dan HK ditetapkan sebagai tersangka pada 05 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura. Keduanya pun ditahan pada hari itu juga dan akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

BK dan HK dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (ASB) 

KPK Periksa Direktur PT Pondok Tjandra Indah
Philip Tonggoredjo Laporkan PT Antam dan Eksi ke Polisi