Mantan Kades Kapas Bojonegoro Diputus 3 Tahun

Mantan Kades Kapas Bojonegoro Diputus 3 Tahun

Potretkota.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim, terdakwa korupsi APBDes Kapas 2019-2020, oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H diputus 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa Adi Saiful Alim juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 443.797.750,9. “Jika tidak ada uang pengganti, terdakwa mengganti pidana penjara selama 1 tahun,” jelas I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tuntutan ini lebih ringan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marindra Prahandif, SH., MH menuntut terdakwa Adi Saiful Alim 6 Tahun 6 Bulan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengana pidana kurungan selama 4 Bulan. Dan jika tidak membayar uang penganti, maka dipidana 3 tahun 3 bulan penjara.

Karena putusan dianggap jauh dari tuntutan, JPU menyatakan banding. Sedangkan, terdakwa Adi Saiful Alim melalui pengacaranya masi pikir-pikir.

Untuk diketahui, saat menjabat Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana. Diantaranya untuk pembangunan jembatan Kapas-Kabunan, pembangunan fisik desa, serta penanganan kedaan darurat Covid-19. (Hyu)

Kyai Muda Ganjar Madiun Gelar Festival Pencak Silat
Jefri dan Andrianto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara