Potrerkota.com - Khoiri, mantan Kepala Desa (Kases) Rejoso Kidul, Kabupaten Pasuruan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi markup anggaran uang makam Rp200 juta. Uang sebanyak itu, digunakan terdakwa untuk kesenangan pribadi.
JPU Dimas Rangga Ahimas SH mengatakan, terdakwa Khoiri ini mengalokasikan tanah makam Rp250 juta yang didanai oleh APBD Kabupaten Pasuruan.
"Oleh terdakwa Khoiri kemudian hanya dibelikan tanah Rp50 juta saja," jelas Dimas Rangga Ahimas, Selasa (3/5/2023) kemarin.
Tanah sudah dibeli oleh Khoiri seluas sekitar 1000 meter persegi. Awalnya tanah dibeli dari warga Rejoso Kidul. Karena warga tidak setuju, akhirnya terdakwa membeli lahan untuk makam di Popoh dengan luas yang sama.
"Jadi terdakwa Khoiri ini ambil keputusan sendiri, tidak melibatkan panitia," ujar Dimas.
Karena itu, baik proposal pengajuan anggaran dan laporan pertanggungjawaban ditandatangani digarap sendiri. "Jadi terdakwa tidak melibatkan panitia lainnya," pungkas Dimas. (Hyu)