Mantan Wabup Pasuruan Terjerat Korupsi Rp 25 M

Mantan Wabup Pasuruan Terjerat Korupsi Rp 25 M

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka terlibat kasus dugaan korupsi Pusat Koprasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar. Yang mana perusahaan PKIS Sekar Tanjung itu terletak di Jln Raya Puntir, Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Ketiga tersangka itu diantaranya inisial KN sebagai Ketua KPSP Nogkojajar juga PKIS. Lalu, mantan Wakil Bupati Pasuruan, RKP menjabat sebagai Seketaris. Kemudian, WN tak lain orang cina menjabat sebagai bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan tiga orang tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman uang dari Kementrian. "Yang mana uang pinjaman itu untuk Koprasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar. Akan tetapi uang sebesar itu telah di korupsi," katanya, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, setelah proses dilakukanya pemeriksaan kurang lebih setahun terdapat tiga orang tersangka yaitu KN, RKP dan WN. "Dikesempatan pemeriksaan ini juga diketahui masi ada satu orang yang terlibat dan saat ini orang itu pergi. Kepergianya dinyatakan sebagai tersangka dan masi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh Kajari.

Ramdhanu juga menyampaikan, setelah penerimaan bukti-bukti yang ada terdapat sesuai dengan kaidah hukum pengadilan pidana yang tertuang dalam pasal 183, 184 dan 185 tentang alat bukti yang cukup. "Untuk itu, saya yakin bahwa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah terpenuhi dengan sebenarnya. Dari beberapa bukti tersebut saya akan melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka," ujar Ramdhanu Dwiyantoro.

Tambah Ramdhanu Dwiyantoro, anggaran dari Kementrian itu peruntukanya untuk UMKM dan kesejateraan peternak susu. Tapi pada kenyataanya anggaran dari pusat itu disalahgunakan senilai Rp 15 miliar. "Dan uang sebesar itu dijadikan perusahaan, lalu duitnya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak ketiga yang saat ini pergi dan masi dalam DPO," tandasnya.

Senada disampaikan oleh Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Bangil, Denny Saputra, didalam kasus dugaan korupsi PKIS ini yang jelas kerugianya lebih dari Rp 20 miliar. "Terkait DPO, kita akan perankan media untuk mempublikasikan dan nanti datanya dari kami. Mengenai kenapa penanganan kasus korupsi PKIS Sekar Tanjung ini lambat. Sebab banyak proses yang harus kita lewati diantaranya butuh ahli perhitungan mesin susu, ahli pidana, auditor dari BPKP dan juha butuh melibatkan KPKNL," pungkasnya. (Mat)

Upacara HUT RI ke-76 di Grahadi Berlangsung Khidmat
Pemalsu Tabung Oksigen Diamankan Polda Jatim