Oknum Pamen TNI AD Dindin Kamaludin Disidang Korupsi Rumah Prajurit Fiktif
Terdakwa Ikhwan Nursyujoko dan Dindin Kamaludin

Oknum Pamen TNI AD Dindin Kamaludin Disidang Korupsi Rumah Prajurit Fiktif

Potretkota.com - Oknum anggota TNI AD berpangkat Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., MM jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (19/10/2022). Tidak sendiri, mantan Pamen Kodam III Siliwangi ini didakwa korupsi rumah prajurit fiktif bersama Ikhwan Nursyujoko, S.Ag dari PT Neocelindo Inti Beton (NIB).

Sidang koneksitas ini dipimpin Majelis Hakim, diantaranya Ketua I Dewa Gede Suarditha, SH., MH beserta anggota Hj. Halima Umaternate SH., MH, Darwin Panjitan, SH., MH, Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH, dan Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Dr Esron Sinambela, S.S,. SH., MH.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko diantaranya Joni Samsuri, Triyono dari Kejasaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya, Kolonel Laut (H) Surnaryadi.

Menurut dakwaan, peristiwa korupsi ini berawal saat Ikhwan Nursyujoko menawarkan pekerjaan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, kepada Hendi Hartubianadi, adik kandung Direktur Operasi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Agus Hendardi. Alasan saat itu karena sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) Letter Of Agreement dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., MM dengan rekannya Syamsu R Djunaedi Direktur PT Neocelindo Inti Beton.

Agus Hendardi yang tertarik dengan proyek Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur lalu menghubungi Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, anak usaha PT SIER. Pekerjaan tersebut kemudian mengajak Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T.

Dwi Fendi Pamungkas dan Agung Budhi Satriyo bersama Ikhwan Nursyujoko kemudian ke Jakarta bertemu dengan Dindin Kamaludin dan rekannya Julian. Dalam pertemuan tersebut, Julian menyebut syarat mendapat kontrak rumah prajurit di Cijantung Jakarta Timur bernilai Rp 27.890.450.000 harus ada dana komando 5%. Pihak PT SPU yang sepakat lalu memberikan fee Rp500 juta kepada Dindin Kamaludin.

Pada tahun 2018, PT SPU dan PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung melalukan MoU perumahan prajurit setara tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dengan disaksikan Dwi Fendi Pamungkas PT SPU dan Kepala Cabang PT Neocelindo Inti Beton M. Ade Supriatna, dengan nilai pekerjaan Rp23.707.000.000. Setelah dilakukan pengecekan, PT Neocelindo Inti Beton merupakan perusahaan fiktif.

Meskipun begitu, PT SPU sudah mengeluarkan biaya total Rp1.250.000.000. Biaya tersebut, untuk uang muka pekerjaan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur. Biaya tersebut tidak termasuk jasa penghubung, yakni Julian mendapat Rp80 juta. Sehingga total yang dikeluarkan PT SPU Rp1.330.000.000. Karena itu, Letkol CZI Dindin Kamaludin dipecat dari kesatuan TNI AD. (Hyu)

Oknum ASN di Bangkalan Rudapaksa Anak Tiri
Antam Gugat Budi Said Dkk, Mantan Dirut Ikut Komentar