Potretkota.com - Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto BG Silitonga saat merilis 4 tersangka mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak DLH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli, yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," kata Shinto Silitonga, Senin, (30/05/2022).
Kemudian, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah dengan memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
Para tersangka juga melakukan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta, padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per M2. Sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 M2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.
Untuk biaya pembayaran lahan sendiri, para tersangka tidak langsung membayar kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 M2 di kantor desa dan di kantor kecamatan.
Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP alias BUDI (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias TOTO (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir dan TE alias TOTON (48) Kepala Desa Negara Padang.
"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Usai merilis ungkap kasus dugaan korupsi oleh oknum DLH para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan. (Ibnu)