700 Korban Trading DNA Pro Minta Restitusi di LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Dua Korban Kakak Adik Rugi Rp25 Miliar

700 Korban Trading DNA Pro Minta Restitusi di LPSK

Potretkota.com – Wendy dan Prasetya, kakak beradik korban DNA Pro mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin siang, (30/05/2022). Keduanya datang didampingi kuasa hukum Riki Ricardo untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi melalui aset pelaku yang telah disita Bareskrim Mabes Polri.

Wendy mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 miliar. Lewat LPSK, ia bersama adiknya Prasetya berharap agar uang milik mereka yang digunakan untuk investasi di DNA Pro dapat dikembalikan melalui ganti rugi aset yang disita kepolisian. “Saya datang bersama adik dan kuasa hukum, datang ke LPSK untuk mengajukan restitusi, biar dana saya sebesar Rp25 miliar kembali,” kata Wendi.

Selama 5 bulan mengikuti bisnis DNA Pro, Wendi mengungkapkan, pihak pengelola memastikan jika platform investasi mereka sah dan legal. Sehingga akhirnya Wendy dan adiknya Prasetya mencoba peruntungan dengan ikut berinvestasi di perusahaan yang dimotori oleh Daniel Abe, yakni Direktur Utama PT DNA Pro yang saat ini menjadi salah satu dari 14 tersangka.

Sementara itu Riki Ricardo, kuasa hukum Wendy dan Prasetya menegaskan, ia mendampingi kliennya tersebut ke LPSK untuk mengajukan restitusi. Menurutnya, kliennya merupakan korban yang berhak menerima kembali uangnya yang lenyap akibat DNA Pro. “Kita ajukan kemari (LPSK) karena sesuai dengan namanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar dapat melindungi dan membantu mengembalikan uang korban,” tegasnya.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan 14 tersangka kasus Robot Trading DNA Pro, dan menyita aset dari pelaku senilai Rp330 miliar. “Dan dari aset itu, kami berharap uang korban dikembalikan. Polisi sudah menetapkan 14 tersangka, dan menyita aset pelaku. Ya kita berharap agar korban dapat kembali uangnya, dan melalui LPSK ini kita berharap dapat terwujud,” ujar Riki.

Menanggapi kedatangan Wendy, Prasetya dan kuasa hukumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, hingga saat ini, LPSK sudah menerima 3000 lebih permohonan korban dari 9 platform Robot Trading Ilegal. “Kita menerima laporan 3000 an korban Robot Trading Ilegal. Dari ribuan permohonan yang masuk, sebanyak 700 orang merupakan korban DNA Pro dan mengajukan restitusi, dan saat ini LPSK sudah membentuk tim Untuk menanganinya,” tukas Partogi. (Steve)

 

Pegawai DLH Serang Korupsi Rp1 Miliar Lebih
Laka Beruntun di Lampung, 1 Tewas 6 Luka Berat