Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka Ditangguhkan
Foto istimewa : Kabid Humas Polda NTB

Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka Ditangguhkan

Potretkota.com - Menyikapi kasus dua begal yang tewas di tangan korbannya, Polda NTB angkat bicara. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak kepolisian.

"Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya," kata Artanto, Kamis, (14/04/22).

Di tambahkan Artanto bahwa masyarakat harus bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalah Amaq karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan. Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta. "Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," jelasnya.

Selain itu status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan status Amaq dengan proses verbal atau peradilan. "Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Artanto.

Lebih lanjut Artanto menuturkan, Antara Amaq dan pembegal ini saling berkaitan, yakni pembegal ditetapkan sebagai pelaku begal, Amaq melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” pungkasnya.(Aa)

Edi Ikhwanto Akui Makelar Izin Indomaret Mojokerto
Tim Labfor Olah TKP Kebakaran Tunjungan Plaza