Potretkota.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto akui saat kepemimpinan Bupati Mustofa Kamal Pasa, pernah menjadi makelar perizinan indomaret
Hal itu diakui Edi Ikhwanto di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/4/2022). Saat mengurus izin indomaret, Muchtar menjabat Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya mengurus izin Indomaret milik Susanto, teman dari DPRD Malang. Yang saya urus dua Indomaret, satu Indomaret Rp 50 juta. Jadi total Rp 100 juta,” jelas Edi, tanpa menyebut lokasi indomaret yang diurusnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku, pernah dikasih uang Rp 10 juta oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa untuk bagi-bagi parcel. “Uang itu untuk akomodasi, sewa truk,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: Saksi Kumpulkan Uang Suap Mojokerto Rp 68 Miliar
Pernyataan itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto SH MH. “Edi Ikhwanto ini terlibat gratitifikasi dalam kepengurusan izin indomaret Rp 100 juta dari Susanto,” jelasnya usai sidang, uang tersebut diberikan Mustofa Kamal Pasa melalui Sutrisno Sujoko alias Polo Sutris.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, saat menjabat Bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018, MKP didakwa telah menerima uang hasil pungutan sebanyak Rp 48, 2 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari fee proyek ataupun jual beli jabatan. (Hyu)