Saksi Kumpulkan Uang Suap Mojokerto Rp 68 Miliar
(depan) Eny Yuliasih (belakang) Yulieane Ritalien Latuny

Dakwaan JPU KPK Rp 48 Miliar

Saksi Kumpulkan Uang Suap Mojokerto Rp 68 Miliar

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghadirkan saksi, salah satunya Yulieane Ritalien Latuny Kabid Mutasi sekarang Sekertaris BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) dan Eny Yuliasih Kepala Sie Pendidikan dan Tenaga Pendidikan SD-SMP Dinas Pendidikan tahun 2016, sekarang Kasi Rumah Tangga Sekretais Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto.

Keduanya, baik Yulieane Ritalien Latuny maupun Eny Yuliasih mengaku, mengumpulkan uang suap miliaran rupiah saat kepemimpinan MKP. Untuk Ritalien Latuny mengumpulkan uang sekira Rp 3,6 miliar, sedangkan Eny Yuliasih Rp 64,8 miliar. Jika keduanya ditotal, hitungan lebih dari Rp 68 miliar. Padahal, dalam dakwaan MKP nominal TPPU Rp 48 miliar.

JPU KPK Arif Suhermanto SH MH mengatakan, uang yang terkumpul dari Yulieane Ritalien Latuny yaitu dari promosi jabatan, dari pejabat eselon 3 dan 4. "Kalau Eny Yuliasih, dari honorer K2 totalnya 810 dan rekrutmen guru," katanya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (23/3/2022) sore.

Mengenai perbedaan jumlah uang yang disampaikan saksi Yulieane Ritalien Latuny dan Eny Yuliasih berbeda jauh dari dakwaan, Arif Suhermanto menjelaskan bahwa yang sudah dibuat penyidik KPK sudah sesuai dengan alat bukti.

"Jadi, apa yang sudah kita dakwakan itu sudah melalui proses dengan kecukupan alat bukti," tambah Arif Suhermanto.

Sementara, Dr. Sudiman Sidabukke S.H., C.N., M.Hum pengacara terdakwa MKP mengaku keberatan dengan keterangan Yulieane Ritalien Latuny dan Eny Yuliasih.

"Kalau bicara tentang suap, artinya berapa duit yang kamu dapat dan terima. Saya sebagai pengacara MKP hanya ingin mengclearkan, duit itu diterima MKP atau tidak. Makanya kita kejar keterangan saksi-saksi ini. Keterangan saksi Eny itu, seharusya yang diterima MKP Rp 64 miliar. Kamu kok bisa mengatakan itu, padahal dakwaan hanya Rp 48 miliar, artinya duit yang diterima MKP banyak yang mengarang. Begitupun dengan Yulieane, yang saya bilang tadi sebagai pengepul. Ternyata dia menerima uang (promosi jabatan) tidak dihitung," jelas Sidabukke. (Hyu)

RPH Gelontor 8 Ton Daging Ramadhan dan Idul Fitri
KPSP Setia Kawan dan Denmark Jalin Kerjasama