Aris Toharisman Dituding Terlibat Korupsi PTPN XI
Aris Toharisman di PN Tipikor

Aris Toharisman Dituding Terlibat Korupsi PTPN XI

Potretkota.com - Executive Vice President (EVP) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding, Aris Toharisman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/4/2022).

Aris Toharisman yang pernah jadi pejabat PT PTPN XI ini diperiksa atas perkara dugaan korupsi mesin giling Rp 79,7 miliar yang menjerat Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan.

Dalam persidangan terungkap, Budi Adi Prabowo menyebut jika Aris Toharisman terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar. "Karena yang mengurusi lelang itu Pak Aris," kata terdakwa diruang Cakra PN Tipikor.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Aris Toharisman. Karena proyek besar bukan urusannya. "Engga benar itu. Kalau proyek besar diatas Rp 1 miliar, Kalau proyek kecil urusan saya," ujarnya, sempat diberi titipan Rp 200 juta dari PT WDM tapi langsung dikembalikan.

Sementara, usai sidang JPU KPK Budhi Sarumpaet SH MH mengaku, berdasar fakta persidangan, Aris Toharisman selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan membawai pengadaan. "Bagian perencanaan itu merencanakan pengadaan diunit kerja. Kalau diatas Rp 1 miliar dibentuk panitia lelang, berdasar keputusan direktur umum," urainya.

Yang menjadi persoalan, disebut JPU KPK itu, panitia lelang ditunjuk Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI, yaitu bagian pengadaan (Subagyo) dan kepala bagian teknis (Reda).

"Dalam perjalanan persidangan, yang paling dominan dalam proses lelang adalah Pak Reda. Karena tim Subagyo tidak paham sistem itu. Reda setelah diperiksa, ternyata melakukan pekerjaan ada masukan dari terdakwa," jelas Budhi, hasil perhitungan BPK, barang yang dibeli seharusnya Rp 65 miliar. (Hyu)

Polda Jatim Siapkan 9 Titik Pos Vaksin Mudik
Edi Ikhwanto Akui Makelar Izin Indomaret Mojokerto