Potretkota.com - Beberapa saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Mereka diantaranya, Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM, Ketua DPRD Muhammad Fahad dan angota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Zainal Arifin Sairil Munir dan Ahmad Ahadiyan Hamid, Sekda Bankalan Taufan Zairinsjah.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin, Kepala Dinas Sosial Wibowo Suharta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Iskandar Hadiyat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Andang Pradana, Kepala BPKAD Bangkalan Abdul Azis, Kepala BPPD Eko Setiawan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nunuk Kristiani, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniyun Hamid, dan sebagainya.
Dalam kesaksian, masing-masing telah mengelarkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah untun terdakwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Namun, fakta persidangan menyebut, uang hanya sebagai tali asih ataupun pisah sambut untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Suryono Pane SH MH salah satu Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengatakan, fakta persidangan tidak menyebut uang langsung mengalir ke klienya. “Memang klien saya tidak pernah menyuruh atau meminta uang kepada para saksi,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023) di PN Tipikor Surabaya.
Menurut Suryono Pane, terungkap dalam sidang, uang suap diserahkan saksi dirumah dinas Mohni, Erwin Yosoef dan Roosli Suliharjoni. “Saat penyerahan ada orang protokol, dan sebagainya. Terdakwa tidak ada, penyerahan uang tidak ada,” tambahnya.
Karena itu, Suryono Pane heran jika hanya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saja yang menjadi terdakwa suap di Bangkalan. “Saya heran saja, kenapa yang menerima uang hanya dijadikan sebagai saksi dan bebas begitu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron didakwa KPK menerima suap jual beli jabatan hingga fee proyek, total Rp15,6 Miliar. (Hyu)