Potretkota.com - Rhuri Shofyah Wicaksono dan Movier Ponti Weneday, pegawai Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengaku menerima aliran uang pungutan liar (pungli) dari terdakwa Herry Luther Pattay S.STP.
Uang diberikan Herry Luther Pattay secara bertahap, hingga masing-masing mendapat lebih dari Rp 3,5 juta. “Alasannya uang untuk jajan, untuk anak dan sebagainya. Kadang Rp200 ribu, kadang Rp300 ribu,” ujar Rhuri Rhuri Shofyah Wicaksono dan Movier Ponti Weneday, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara berantian, Selasa (23/5/2023).
Uang hasil kejahatan yang didapat itu pun hingga saat ini belum disita Kejaksaan ataupun belum dikembalikan ke pengusaha yang terdampak pemalsuan perizinan minuman keras. “Belum,” singkat keduanya, Rhuri Shofyah Wicaksono dan Movier Ponti Weneday.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachmansyah SH MH pun demikian. Uang kejahatan yang diterima masih dipegang Rhuri Shofyah Wicaksono dan Movier Ponti Weneday dan belum dikembalikan ke Kejaksaan. “Iya. Tidak ada,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: Herry Luther Pattay Pungut Biaya Izin Miras
Sementara, biro jasa Sandy Reppy mengaku, mendapat fee dari beberapa pengusaha yang ingin mengurus perizinan minuman keras (miras) masing-masing mulai Rp15 juta hingga Rp25 juta. Dari sekian juta, beberapa diminta oleh Herry Luther Pattay alasan diberikan Achmad Sugeng Wibowo, sekretasis dinas.
“Saya kasih Herry kadang Rp6 juta, kadang Rp7,5 juta. Alasannya, untuk tambahan anak Pak Sugeng sekolah,” urai Sandy Reppy, mengaku tau kalau perizinan miras palsu saat ada pemeriksan.
Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh Achmad Sugeng Wibowo. “Saya tidak pernah menerima uang itu. Boleh kalau langsung dikonfrontir dengan terdakwa Herry,” tegasnya. (Hyu)