Pungli Patok Tanah Desa Klantingsari Rp 10 Ribu
Saksi Pungli Desa Klantingsari Sidoarjo

Dua Saksi Terima Aliran Dana Korupsi

Pungli Patok Tanah Desa Klantingsari Rp 10 Ribu

Potretkota.com - Pungutan liar (pungli) kepengurusan alas hak tanah di Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya konsumsi Rp 50 ribu, satu patok Rp 10 ribu, hibah Rp 350 ribu, waris Rp 800 ribu dan 5 persen dari jual beli obyek sebidang tanah.

Karena itu, Kepala Desa Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo, staf admin Ayu Indah Lestari bertugas menyipan hasil pungli, dan Kepala Urusan Perencanaan Supratono bertugas menagih uang pungli, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Kepala Dusun (Kasun) Bokong Duwur Abdul Rohman, uang pungutan kepengurusan alas hak tanah dipercayakan kepada Ayu Indah Lestari disertai dokumen lengkap.

“Saya pernah dititipi uang, langsung dikasihkan ke Ayu. Tidak ada tanda terima ataupun kwitansinya. Kalau data tidak lengkap, saya suruh lengkapi,” kata Abdul Rohman, Senin (7/3/2022) di ruang sidang Tipikor Surabaya, membantu program Kepala Desa untuk alas hak tanah dibayar Rp 500 ribu.

Senanda, Kasun Bokong Ngisor Abdul Karim pun demikian. Menurutnya, patokan pungutan langsung disampaikan oleh terdakwa Kepala Desa Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo. “Jadi pernah disampaikan, untuk kepengurusan tanah hibah, ngurus waris itu ada biayanya,” ungkapnya, juga mendapat bayaran Rp 600 ribu.

Sementara, Bendahara Desa Klantingsari Mustofa mengaku, dalam kepengurusan alas hak tahan ia tidak diikut sertakan Wawan Setyo Budi Utomo karena tidak ikut saat rapat sosialisasi dengan beberapa RT. Meski demikian, ia diajak Kepada Desa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya tidak ikut mengurus alas hak, jadi tidak tau. Saya hanya diajak ke BPN untuk pengajuan PTSL. Namun belum disetujui sampai sekarang,” tambah Mustofa.

Menurut Subandi dan Muklasin RT di Desa Klantingsari, warganya sepakat ikut program Desa dalam kepengurusan alas hak karena murah. “Kalau ngurus sendiri lebih mahal. Warga mendukung program Kepada Desa,” aku keduanya.

Untuk diketahui, Kamis (7/10/2021) malam, Polresta Sidoarjo menangkap Ayu Indah Lestari dan Supratono ditangkap bersama Wawan Setyo Budi Utomo dikediamnnya. Saat itu, polisi mendapati pemohon alas hak tanah untuk PTSL.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 laptop dan printer dan uang Rp 80 juta. Uang tersebut, diklaim didapat dari 60 pemohon terdiri dari 8 RT yang akan melakukan pengurusan alas hak tanah. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan pasal 11, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Wali Kota Optimis UMKM Surabaya Go Internasional
Mensos Santuni Ahli Waris Korban Kerusuhan Papua