SFQR TNI AL Sergap Benur Ilegal, Dua Tersangka Kabur
Lanal Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori bersama Pasintel, Tim SFQR, serta Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi saat merilis hasil tangkapan Tim SFQR TNI AL Lanal Banyuwangi, Koarmada II.

Second Fleet Quick Response

SFQR TNI AL Sergap Benur Ilegal, Dua Tersangka Kabur

Potretkota.com - Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) TNI AL Lanal Banyuwangi, Jawa Timur yang dikomandoi Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, S.Tr. (Han), menyergap transaksi ilegal benur atau benih lobster di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Sayangnya, dari penyergapan yang dilakukan, dua orang yang diduga pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap, Rabu (13/07/2022).

Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori mengatakan, awal mula diketahuinya transaksi ilegal ini dimulai dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, Ansori memerintahkan Tim SFQR yang berada dalam Jajaran Koarmada II untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku. Hasilnya, sebanyak 7.862 ekor benur dapat diamankan.

"Baby Lobster (Benur) tersebut diduga akan dijual keluar daerah Banyuwangi. Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi," kata Ansori dalam siaran pers yang diterima Potretkota.com, Kamis, (14/07/2022).

Ansori mengungkapkan, pada saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku penjualan benur ilegal, tiba-tiba datang dua orang lain yang diduga juga akan melakukan transaksi ilegal penjualan benur. "Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Tidak membuang waktu dan kesempatan Tim SQR langsung melakukan aksi penyergapan," ungkapnya.

Namun sayangnya, ketika kedua orang terduga pelaku penjualan benur ilegal mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri. Satu orang berhasil kabur bersama motornya, satu orang lagi dapat kabur ke arah perkebunan buah naga dengan meninggalkan motornya.

Sementara itu, Palaksa Danlanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko menegaskan, penjualan benur secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan karena melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah," tegas Hari.

Di sisi lain, untuk mencegah benur yang telah diamankan tidak mati, benur-benur tersebut langsung ditebar di pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa yang didampingi Pasintel, Tim SFQR, serta Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo dan 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, TNI AL Lanal Banyuwangi akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan itu.

"Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tukas Ansori. (SR)

Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di Jawa Timur
Tekab 308 Lampung Tangkap Pemuda Bersenjata Api