Potretkota.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji, Polda Lampung bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa senjata api rakitan. Identitas pemuda yang ditangkap yakni WRP (23), Warga Desa Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki membenarkan jika anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan, di Jalan Poros, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung pada Jumat, (15/07/2022).
Rizki menjelaskan, penangkapan WRP bermula Saat petugas Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan Patroli di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, kemudian berpapasan dengan seorang pemuda yang mengendarai sepeda matic berambut panjang dan tidak menggunakan Helm.
"Setelah kami berhentikan dan menggeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver steanlis gagang fiber warna putih yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan tiga butir amunisi didalam bungkus rokok yang berada di kantong celana sebelah kanan WRP," ungkap Rizki.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemuda tersebut bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Dari penangkapan WRP, polisi barang bukti, sebuah Senpi Rakitan Jenis Revolver warna Silver Gagang Viber Putih dengan 6 Lubang Selinder, 3 Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm yang berada didalam bungkus kota rokok dan satu umit sepeda matic warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol).
Akibat Perbuatannya, kami menjerat WRP dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman di atas 9 Tahun Penjara," pungkas Rizki. (Rio)