Polda Banten Bongkar Suntik Gas Non Subsidi
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah.

Untung Rp1,2 Juta per Hari

Polda Banten Bongkar Suntik Gas Non Subsidi

Potretkota.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah, dengan cara memindahkan gas elpiji ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi pada Selasa (21/06), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kp. Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, dimana penyidik telah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu MU (43), laki-laki warga Kp. Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Sedangkan satu orang tersangka berinisial TK laki-laki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki perannya masing-masing yaitu MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kemudian TK berperan sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan elpiji 3 kg yang dilakukan oleh MU," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahanuji, Saat dikonfirmasi, Jum’at (15/7/2022).

Trisno menjelaskan, modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg subsidi, kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kg.

"Dimana pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan. Pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya," jelas Trisno.

Trisno menambahkan, tersangka membeli gas 3 kg dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari. Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung, dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang di subsidi pemerintah.

Kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.000 per tabung sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kg per tabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.000. Dari keuntungan tersebut tersangka MU mendapatkan bagian per tabung gas LPG 12 kg sebesar Rp25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntungan per tabung gas 12 kg sebesar Rp48.000.

"Dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," tambah Trisno.

Pada saat penangkapan, Lanjut Trisno, pada hari Senin (21/06) sekitar pukul 17.30 WIB Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A 8846 AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Dimana gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut, dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo, yang ternyata PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya. Gas suntikan ini sendiri dijual oleh MU ke rumah-rumah makan.

Atas perbuatan kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp60 miliar. (Ibnu)

Tekab 308 Lampung Tangkap Pemuda Bersenjata Api
Aturan Baru Bagi Penumpang KAI per 17 Juli 2022